Penutupan Lubuk larangan sedusun Senamat Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo ditutup pada hari ini Tanggal 05 Oktober 2023, dimana lubuk larangan terdapat di : 1. Lubuk larangan gandeng Duo kampung Pasar,  2. Lubuk larangan dibawah jembatan Kampung Tuo, 3. Lubuk larangan Kampung Kasang, 4. Lubuk larangan lubuk alai Kampung sungai kumpai, 5. Lubuk larangan Kampung sungai Jao.

Kegiatan penutupan Lubuk larangan sedusun Senamat dipimpin oleh Datuk Rio AHMAD, Babinsa Muhammad Amin, BPD, LAM, pegawai Syara’, perangkat dusun, RT, nenek mamak, tokoh masyarakat, dan para undangan yang sempat hadir.

Lubuk larangan sedusun Senamat sudah menjadi budaya kearifan lokal yang tetap terjaga dimasyarakat Dusun Senamat dg kelestariannya, warga dusun Senamat mengartikan lubuk larangan adalah larangan menangkap ikan di dalam sungai sebelum waktu yang ditentukan bisa satu tahun dua tahun atau 5 tahun, dengan ketentuan lubuk larangan: Ketentuan lubuk larang :

1. Agar dapat dipasang Siring batas disetiap lubuk larangan

2.dilarang mengambil ikan & emas didalam lubuk larang

3.sumpah keatas Idak bapucuk bulek kebawah Idak baurek tungang ditengah diukuk kumbang sakit dkdo ubek mati dak babangun

2.utang adat kambing sikok kain 2 kayu.

Datuk Rio menghimbau semua masyarakat yang ada di dusun Senamat agar bersama-sama untuk melestarikan ini dengan baik, karena keberadaan lubuk larangan sedusun Senamat merupakan salah satu cara yang dilakukan oleh masyarakat untuk melestarikan ikan yang ada di dalam sungai agar terhindar dari kepunahan.

 

 

 

 

 

 

 

Bagikan Berita